Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat penting yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Republik Indonesia kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) seperti perusahaan-perusahaan budidaya dan produsen ikan.
SKP menunjukkan bahwa UPI tersebut telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan sanitasi standar operasional. Sertifikasi ini memastikan bahwa produk perikanan yang dihasilkan aman dan berkualitas untuk dikonsumsi.
Mengenal Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP). GMP adalah panduan tentang cara pengolahan ikan yang baik, termasuk seleksi bahan baku, penanganan, pengolahan, penggunaan bahan tambahan, pengemasan, dan penyimpanan. Sedangkan SSOP adalah prosedur standar sanitasi yang mencakup kebersihan air, kondisi permukaan kontak pangan, pencegahan kontaminasi, fasilitas pencuci tangan, sanitasi, toilet, penggunaan bahan kimia berbahaya, kesehatan pengolah, hingga pengendalian hama.
Tujuan SKP
SKP bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan.
- Melindungi kesehatan konsumen.
- Meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan internasional.
- Memenuhi persyaratan untuk ekspor produk perikanan.
Manfaat SKP bagi UPI
Dengan mendapatkan SKP, UPI (misalnya perusahaan produsen ikan) dapat:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan yang dihasilkan.
- Memperoleh akses pasar yang lebih luas.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.
- Meningkatkan nilai tambah produk perikanan.
Persyaratan untuk Memperoleh SKP
Untuk memperoleh SKP, setiap UPI harus:
- Memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene.
- Memiliki peralatan yang memadai untuk pengolahan ikan.
- Memiliki tenaga kerja yang terlatih dan berkualitas.
- Menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dengan baik.
- Diperiksa secara berkala oleh otoritas yang berwenang.
Proses Penerbitan SKP
Proses penerbitan SKP melibatkan beberapa tahap, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
- UPI mengajukan permohonan SKP kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di daerahnya.
- DKP melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan UPI.
- Jika UPI memenuhi persyaratan, DKP menerbitkan SKP.
- SKP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan audit ulang.
Lembaga yang Berwenang Menerbitkan SKP
SKP di Republik Indonesia secara resmi diterbitkan oleh:
- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di tingkat provinsi.
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk UPI yang ingin mengekspor produk perikanan ke luar negeri.
Kesimpulan
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) merupakan sertifikat penting bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan, melindungi kesehatan konsumen, meningkatkan daya saing produk perikanan, dan memenuhi persyaratan untuk ekspor produk perikanan.
Contoh Implementasi SKP: Regal Springs Indonesia
Regal Springs Indonesia adalah contoh UPI yang telah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Tilapia dari Regal Springs diproses dengan standar yang ketat dan rutin diaudit untuk memastikan keamanan dan kualitas produk. Ini menunjukkan bahwa seluruh proses budidaya tilapia Regal Springs, dari hulu ke hilir, diproses agar aman untuk dikonsumsi oleh semua kalangan.